PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 34
BAB 5 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) yang dilakukan oleh badan usaha nasional maupun asing dikenakan sanksi berupa:
- peringatan tertulis; atau
- larangan melakukan pekerjaan di bidangnya.
