PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 33
BAB 5 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (2)
yang dilakukan oleh asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan atau institusi pendidikan dan pelatihan dikenakan sanksi berupa:
peringatan …
peringatan tertulis;
memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; dan atau
pencabutan akreditasi.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) yang
dilakukan oleh Lembaga dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dari Pemerintah.
