PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 32
BAB 5 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) yang dilakukan oleh
penanggung jawab teknik dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; atau
- pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh
PRESIDEN
tenaga teknik dan tenaga ahli pada badan usaha dikenakan sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; atau
- pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
