PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 31
BAB 5 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 yang dilakukan oleh usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi dikenakan sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha;
- pembatasan bidang usaha;
- pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja;
- pencabutan registrasi; dan atau
- pembatalan keanggotaan asosiasi.
