PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 30
BAB 5 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh:
- Pemerintah kepada Lembaga dan pengguna jasa, berupa peringatan tertulis;
- Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin usaha;
- pencabutan izin usaha; dan atau
- larangan melakukan pekerjaan.
Lembaga …
Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi, berupa:
- peringatan tertulis;
- memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha;
- pencabutan akreditasi;
- pembatasan bidang usaha;
- pencabutan tanda registrasi badan usaha; dan atau
- pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
- Asosiasi kepada anggota asosiasi, berupa:
- peringatan tertulis;
- pencabutan keanggotaan asosiasi;
- pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
