PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 29
BAB 4 — ### PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Lembaga mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam:
- memberikan akreditasi kepada:
- asosiasi perusahaan untuk membantu Lembaga dalam rangka menyelenggarakan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha;
- asosiasi profesi, institusi pendidikan dan pelatihan untuk membantu Lembaga dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi keterampilan kerja dan keahlian kerja.
- memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing.
- menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
- memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan.
- memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
PRESIDEN
