PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 35
BAB 5 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
yang dilakukan oleh badan usaha dikenakan sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin usaha; atau
- pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan oleh
badan usaha asing dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; atau
- larangan melakukan pekerjaan di bidangnya.
