PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 26
BAB 4 — ### PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
(1) Lembaga tingkat nasional menetapkan norma dan aturan yang bersifat
nasional.
(2) Lembaga tingkat daerah dalam melaksanakan fungsinya berpedoman
pada norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
