PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 25
BAB 4 — ### PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai sifat
nasional, independen, mandiri, dan terbuka yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.
(2) Pembentukan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sah secara hukum dan organisatoris apabila telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 24.
(3) Masa bakti, rincian tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga.
