PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 27
BAB 4 — ### PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga dapat memperoleh
dana yang antara lain berasal dari:
- pendapatan imbalan atas layanan jasa Lembaga;
- kontribusi dari anggota Lembaga;
- bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang sumber biaya dan besarnya biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta tata cara pertanggungjawaban penggunaannya ditetapkan dalam musyawarah
PRESIDEN
Lembaga.
