PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 21
BAB 4 — ### PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
(1) Forum terdiri dari unsur-unsur:
- asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
- asosiasi profesi jasa konstruksi;
- asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi;
- masyarakat …
- masyarakat intelektual;
- organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi;
- instansi Pemerintah; dan
- unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
(2) Forum mempunyai fungsi untuk:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- membahas dan memutuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional;
- menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat;
- memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
(3) Untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Forum, setiap kali kegiatan
Forum dipimpin oleh seorang ketua sidang, yang dipilih oleh dan dari peserta.
