PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 20
BAB 4 — ### PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
(1) Forum jasa konstruksi merupakan sarana komunikasi, konsultasi, dan
informasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya independen dan mandiri untuk membahas secara transparan berbagai hal yang berhubungan dengan jasa konstruksi.
(2) Masyarakat umum, masyarakat jasa konstruksi, dan dunia usaha yang
berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat menyampaikan aspirasinya kepada Forum.
PRESIDEN
(3) Hasil Forum disampaikan kepada Pemerintah, Lembaga, dan asosiasi
yang terkait sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan jasa konstruksi nasional.
