PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 19
BAB 3 — ### TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Lembaga melaksanakan akreditasi terhadap asosiasi profesi dan institusi
pendidikan dan pelatihan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Asosiasi profesi dan institusi pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan hasil sertifikasi yang telah dilaksanakannya kepada Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan akreditasi ditetapkan oleh
Lembaga.
Bagian Pertama Forum Jasa Konstruksi
