PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 22
BAB 4 — ### PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
(1) Untuk mendukung terselenggaranya Forum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), Pemerintah baik di pusat maupun di daerah memfasilitasi penyelenggaraan Forum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi penyelenggaraan Forum diatur
oleh Menteri.
