PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 17
BAB 3 — ### TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Tenaga kerja konstruksi yang telah mendapat sertifikat keterampilan
PRESIDEN
kerja atau sertifikat keahlian kerja wajib mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Lembaga.
(2) Pemberian tanda registrasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi.
