PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 16
BAB 3 — ### TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Sertifikasi keterampilan kerja dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
(2) Jenis-jenis klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga.
