Pasal 15
BAB 3 — ### TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Tenaga kerja konstruksi harus mengikuti sertifikasi keterampilan kerja
atau sertifikasi keahlian kerja yang dilakukan oleh Lembaga, yang dinyatakan dengan sertifikat.
(2) Sertifikat keterampilan kerja diberikan kepada tenaga kerja terampil
yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu.
(3) Sertifikat keahlian kerja diberikan kepada tenaga kerja ahli yang telah
memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
(4) Sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), secara berkala diteliti/ dinilai kembali oleh Lembaga.
(5) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan oleh asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari Lembaga.
Bagian Kedua Klasifikasi, Kualifikasi, dan RegistrasiTenaga Kerja Konstruksi
