Pasal 14
BAB 2 — ### USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi
wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk
melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada badan
usaha nasional yang telah memenuhi persyaratan:
- memiliki tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga;
- melengkapi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.
(4) Badan usaha asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib
memiliki izin usaha yang diberikan oleh Pemerintah dengan persyaratan sebagai berikut:
- memiliki tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga;
- memiliki kantor perwakilan di Indonesia;
- memberikan laporan kegiatan tahunan bagi perpanjangan;
- memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman persyaratan pemberian izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) akan ditetapkan oleh Menteri.
BAB III …
Bagian Pertama Sertifikasi Keterampilan Kerja dan Sertifikasi Keahlian Kerja
