PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 13
BAB 2 — ### USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Lembaga melaksanakan akreditasi terhadap asosiasi perusahaan yang
telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Asosiasi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
melaporkan hasil klasifikasi dan kualifikasi yang dilakukannya kepada Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan akreditasi ditetapkan oleh
Lembaga.
Bagian Kelima Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
