PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 12
BAB 2 — ### USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Badan usaha baik nasional maupun asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, yang telah mendapat sertifikat klasifikasi dan sertifikat
kualifikasi, wajib mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Lembaga.
(2) Pemberian tanda registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat klasifikasi dan
PRESIDEN
sertifikat kualifikasi yang dimiliki oleh badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan registrasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Lembaga.
Bagian Keempat …
Bagian Keempat Akreditasi Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi
