PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 11
BAB 2 — ### USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penanggung jawab teknik badan usaha jasa perencanaan, jasa
pelaksanaan dan jasa pengawasan harus memiliki sertifikat keterampilan dan atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
(2) Tenaga teknik dan atau tenaga ahli yang berstatus tenaga tetap pada
suatu badan usaha, dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau badan usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama.
Bagian Ketiga Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
