Pasal 14
BAB 5 — TINGKAT SOLVABILITAS
Untuk MENETAPKAN tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, besarnya nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan: a. nilai nominal, untuk deposito berjangka; b. nilai tunai, untuk sertifikat deposito dan Sertifikat Bank INDONESIA (SBI); c. harga pasar yang berlaku si bursa efek, untuk saham dan obligasi; d. nilai yang ditetapkan oleh penilai yang tidak terafiliasi dengan pihak yang dinilai dan memiliki ijin dari instansi yang berwenang atau nilai ekuitas menurut perhitungan akuntansi, untuk penyertaan langsung; e. nilai aktiva bersih yang diumumkan oleh reksadana, untuk unit penyertaan reksadana; f. nilai yang ditetapkan oleh penilai yang tidak terafiliasi dengan pihak yang dinilai dan memiliki ijin dari instansi yang berwenang atau nilai jual obyek pajak (NJOP), untuk tanah dengan bangunan.
