PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 13
BAB 5 — TINGKAT SOLVABILITAS
(1) Badan Penyelenggara setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas, sekurang-kurangnya 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah cadangan jaminan. (2) Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih antara kekayaan Badan Penyelenggara dan cadangan jaminan. (3) Dalam hal Badan Penyelenggara membentuk cadangan katastrofa, penetapan tingkat solvabilitas adalah kekayaan Badan Penyelenggara dikurangi jumlah cadangan dan cadangan katastrofa.
