PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBENTUKAN CADANGAN JAMINAN
(1) Pembentukan cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja, cadangan Jaminan Kematian dan cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memperhitungkan: a. kewajiban pembayaran jaminan yang timbul dari suatu peristiwa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;
b. kewajiban pembayaran jaminan yang timbul dari peristiwa yang sudah terjadi, tetapi belum dibayar atau belum diselesaikan;
c. perkiraan kewajiban pembayaran jaminan yang timbul dari peristiwa yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
