PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBENTUKAN CADANGAN JAMINAN
(1) Pembentukan cadangan Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada akumulasi dari hak masing-masing peserta atas Jaminan Hari Tua. (2) Besarnya cadangan Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sama dengan jumlah iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. (3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan saran Menteri Keuangan.
