PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Biringkanaya di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Daya;
b. Kelurahan Sudiang;
c. Kelurahan Bira;
d. Kelurahan Tamalanrea;
e. Kelurahan Bulurokeng. (2) Wilayah Kecamatan Biringkanaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mandai. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Biringkanaya maka wilayah Kecamatan Mandai dikurangi dengan wilayah Kecamatan Biringkanaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
