PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Tanralili di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros yang meliputi wilayah:
a. Desa Allaere;
b. Desa Toddopuli;
c. Desa Kurusamange;
d. Desa Lekopancing;
e. Desa Tompobulu;
f. Desa Benteng Gajah. (2) Wilayah Kecamatan Tanralili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mandai. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tanralili maka wilayah Kecamatan Mandai dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanralili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
