PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Mallawa di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros yang meliputi wilayah:
a. Desa Padaelo;
b. Desa Tellumpanuae;
c. Desa Batu Putih;
d. Desa Wanua Waru;
e. Desa Benteng;
f. Desa Samaenre.
(2) Wilayah Kecamtan Mallawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Camba. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mallawa maka wilayah Kecamatan Camba dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mallawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
