PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Maros Utara di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros yang meliputi wilayah:
a. besa Tunikamaseang;
b. Desa Pejjukukang;
c. Desa Tupabiring;
d. Desa Marannu;
e. Desa Botolempangan;
f. Desa Salenrang. (2) Wilayah Kecamatan Maros Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Maros Baru. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Maros Utara maka wilayah Kecamatan Maros Baru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maros Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
