PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Somba Opu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa yang meliputi wilayah:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Tamalete yang merupakan sisa pengembangan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang meliputi:
Kelurahan Sungguminasa;
Kelurahan Katangka;
Kelurahan Samata.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu yang meliputi Kelurahan Tamarunang. (2) Wilayah Kecamatan Somba Opu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tamalete dan wilayah Kecamatan Bontomarannu. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Somba Opu maka wilayah Kecamatan Tamalete dan wilayah Kecamatan Bontomarannu dikurangi dengan wilayah kecamatan Somba Opu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
