PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Donri-Donri di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Soppeng yang meliputi wilayah:
a. Desa Solie;
b. Desa Donri-Donri;
c. Desa Lalabata Riaja;
d. Desa Leworeng;
e. Desa Labokong;
f. Desa Sering;
g. Desa Pesse;
h. Desa Tottong;
i. Desa Kessing. (2) Wilayah Kecamatan Donri-Donri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lalabata. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Donri-Donri maka wilayah Kecamatan Lalabata dikurangi dengan wilayah Kecamatan Donri-Donri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
