PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Sinjai Borong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai yang meliputi wilayah:
a. Desa Batu Bulerang;
b. Desa Pasir Putih;
c. Desa Biji Nangka;
d. Desa Barambang;
e. Desa Bonto Sinata;
f. Desa Kassi Buleng;
g. Desa Bonto Katute. (2) Wilayah Kecamatan Sinjai Borong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sinjai Barat. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sinjai Borong maka wilayah Kecamatan Sinjai Barat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sinjai Borong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
