Pasal 9
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bulupoddo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Lamatti Riattang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sinjai Borong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Pasir Putih. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Donri-Donri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Donri-Donri. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Somba Opu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Kelurahan Sungguminasa. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Maros Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Tunikamaseang. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mallawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Padaelo. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanralili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Allaere. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Biringkanaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Daya.
