PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 6
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1;
penetapan pendirian. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
