Pasal 5
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Pendirian satuan pendidikan dasar oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
sekurang-kurangnya sepuluh siswa;
tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1 : 40;
kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
tempat belajar;
buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan. (2) Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
