Pasal 4
BAB 3 — BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
(1) Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program enam tahun terdiri atas:
Sekolah Dasar;
Sekolah Dasar Luar Biasa. (2) Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun terdiri atas:
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa. (3) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen. Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri, sedangkan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
