PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 7
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan dasar pada setiap Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan. (3) Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan diatur oleh Menteri.
