PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 31
BAB 14 — KETENTUAN LAIN
(1) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
