PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 32
BAB 14 — KETENTUAN LAIN
(1) Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menerima siswa warga negara INDONESIA. (3) Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
