Pasal 30
BAB 13 — PENGEMBANGAN
(1) Satuan pendidikan dasar dapat melakukan uji-coba untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan. (2) Satuan pendidikan dasar dapat memberi peluang kepada para peneliti dan pengembang untuk melakukan penelitian dan/atau uji-coba dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan
Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
