PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 29
BAB 12 — PENGAWASAN
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan dasar yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
