PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 28
BAB 12 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan dan peningkatan mutu, serta perlindungan bagi satuan pendidikan dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan meliputi segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
