PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 27
BAB 11 — PEMBIAYAAN
Pengelola satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan masyarakat, terutama dunia usaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan.
