PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 26
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Pemerintah atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar harus membiayai penyelenggaraan pendidikan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
gaji guru, tenaga kependidikan lainnya, serta tenaga administrasi;
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
penyelenggaraan pendidikan.
