PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 25
BAB 10 — BIMBINGAN
(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
