PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 diatur oleh Menteri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, PasaI 21, Pasal 22, dan Pasal 23, khusus tentang pendidikan agama dan guru pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 khusus pada satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
