Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik, Pengawas dan tenaga kependidikan lainnya serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan. (2) Guru berkewajiban menilai kegiatan dan kemauan belajar siswa serta pelaksanaan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Kepala Sekolah berkewajiban menilai kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (4) Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing. (6) Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan-satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggungjawabnya.
