PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan. (2) Penilaian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:
kelembagaan;
kurikulum,
siswa;
guru dan tenaga kependidikan lainnya;
sarana dan prasarana;
administrasi;
keadaan umum satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk menentukan akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
