PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 21
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk:
pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya;
penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan
tenaga kependidikan lainnya.
