PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 19
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar siswa. (2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan dasar dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan siswa dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan dasar secara nasional. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum yang berlaku.
